Indonesia English


Demokrasi harus berlandaskan kedaulatan hukum dan persamaan setiap warga negara tenpa mebedakan latar belakang ras, suku agama dan asal muasal, di muka-undang-undang.

Berita

    Hermawanto: Gugatan Munarman Prematur

    Wahidinstitute.org. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6), kuasa hukum the Wahid Institute  Hermawanto menilai gugatan Munarman prematur. Alasannya, ketika mengajukan gugatan belum ditemukan unsur pidana yang diperbuat pihak the Wahid Institute. Karena itu, Hermawanto menilai pimpinan Komando Laskar Islam (KLI) salah gugat. "Penggugat gagal membuktikan hubungan Wahid Institute dengan AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan)," katanya seperti dikutip tempointeraktif.com (25/06).

    Bersama PT Tempo Inti Media dan Koran Tempo selaku tergugat I dan II, the Wahid Institute selaku tergugat III digugat ganti rugi Rp. 13 miliar oleh Munarman karena pemuatan gambar dirinya yang tengah mencekik seseorang dalam tragedi Monas. Lelaki yang dicekik itu semula diberitakan sebagai anggota AKKBB. Munarman membantah dan menegaskan lelaki yang dicekik itu anak buahnya yang sedang ia tahan agar tak melakukan penyerangan. Gambar pencekikan dimuat Koran Tempo edisi 3 Juni 2008. Setelah diketahui keliru memuat foto, Koran Tempo meralat hari berikutnya. Dalam sidang kemarin, kuasa hukum I dan II, Soleh Ali juga meminta masjlis hakim menolak gugatan Munarman. Sebab, katanya, tanpa diminta Koran Tempo telah memuat ralat.

    Pihak Munarman sendiri meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 9 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan (AMDJ) []