Dari sudut akidah, hak orang Islam memang lebih tinggi dari penganut agama lain. Tapi, Indonesia bukan negara Islam.
Berita
Pengadilan Tolak Gugatan Munarman
Jakarta, wahidinstitute.org. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman terhadap the Wahid Institute, Koran Tempo dan PT Tempo Intimedia, Rabu (15/07/2009).
"Dengan ini, Majelis Hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya dan memerintahkan penggugat membayar seluruh biaya perkara" putus Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik dalam siding yang mengagendakan pembacaan putusan akhir di PN Jakarta Selatan tersebut.
Munarman menggugat PT Tempo Intimedia dan Koran Tempo atas pemuatan berita foto yang bersangkutan di harian tersebut pada 3 Juni 2008 lalu sedang mencekik seseorang yang diduga anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Munarman merasa tercemar nama baiknya dengan berita foto tersebut dan menganggap Koran Tempo telah melakukan fitnah.
Sementara the Wahid Institute dituntut karena menurut Munarman telah memfasilitasi tempat konferensi pers AKKBB pada tanggal 2 Juni 2008 dimana Koran Tempo memperoleh foto pencekikan tersebut.
Munarman kemudian menggugat ketiga institusi tersebut ke PN Jakarta Selatan. Selain menuntut permohonan maaf, Munarman juga meminta ganti rugi sebesar 2 milyar yang dibayar secara tanggung renteng.
Majelis hakim menganggap gugatan Munarman premature karena tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu baik secara langsung kepada Koran Tempo meupun melalui Dewan Pers. "Sementara gugatan terhadap The Wahid Institute salah sasaran karena hanya memfasilitasi konferensi pers. Sementara AKKBB yang melakukan konferensi pers tidak menjadi pihak yang digugat" papar hakim.
Selain itu, majelis juga menganggap kelalaian yang dilakukan Koran Tempo adalah hal bisa terjadi dalam liputan jurnalistik. "Hal ini sudah diperbaiki tergugat dengan memberikan hak jawab secara sukarela" jelas Syahrial.
Atas penolakan ini, majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada kedua pihak untuk melakukan upaya hokum. Menanggapi hal tersebut, kedua pihak menyatakan pikir-pikir [MSA].
Indonesia
English








Print
Email
Comment
Share